Lukas Enembe Diduga Samarkan Aset Hasil Korupsi Pakai Identitas Orang Lain

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 04 Agustus 2023 17:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) diduga menyamarkan aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan identitas orang lain. Dugaan penyamaran aset itu kemudian dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke saksi Karyawan Swasta, Muthmainah Amaliatun Amilah.

"Muthmainah Amaliatun Amilah (Karyawan Swasta) saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang disertai kepemilikan aset tersangka LE dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/8/2023).

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Kali ini, Lukas ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya