JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dari Bareskrim Polri.
Surat tersebut bernomor B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tertanggal 01 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kendati telah menerima surat tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya akan membentuk tim jaksa peneliti. Tujuannya, untuk mengkaji berkas perkara Panji Gumilang.
"Selanjutnya, Jampidum akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara," tutur Ketut dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (5/8/2023).
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Panji dikenakan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Angkasa Yudhistira)