Kemenag Pastikan Bentuk Tim Khusus Klarifikasi Buku Agama Mts dan MA yang Diduga Menyimpang

Widya Michella, Jurnalis
Selasa 08 Agustus 2023 10:30 WIB
Kemenag akan bentuk tim khusus terkait buku agama yang keliru (Foto: Kemenag)
Share :

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI membentuk tim khusus untuk mengklarifikasi koreksian konten buku Mata Pelajaran Fikih Kelas VII untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Moh Ishom menyampaikan pembentukan tim ini menindaklanjuti adanya pemberitaan terkait kesalahan yang terdapat dalam penulisan materi buku tersebut.

Pemberitaan tersebut didasarkan hasil temuan Media Literasi Kampus Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (MLK IAI Nata) pada delapan buku pelajaran MTs dan Madrasah Aliyah yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek, Kemenag, dan penerbit non-pemerintah.

Ishom menjelaskan, tim yang dibentuk selanjutnya akan dikirim untuk mengklarifikasi kondisi di lapangan terkait penggunaan buku mata pelajaran tersebut.

“Kami membentuk tim untuk mendalami informasi tentang konten pada buku PAI di Madrasah. Mereka akan dikirim untuk mengklarifikasi kondisi di lapangan,” ujar Moh Ishom dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

“Hasil temuan dari tim akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan terkait buku tersebut, khususnya materi tentang rukun khutbah Jumat. Bukan rukun Salat Jumat seperti yang diberitakan,” Ishom menambahkan.

Lebih lanjut, Ishom mengucapkan terima kasih terkait dengan masukan yang disampaikan MLK IAI Nata. Menurutnya, ini menunjukkan partisipasi masyarakat untuk turut mengawal peningkatan kualitas pendidikan madrasah ke depan.

Senada dengan Ishom, Kepala Balitbangdiklat Kemenag Suyitno mengapresiasi masukan dari MLK IAI Nata.

"Kami apresiasi pihak MLK IAI Nata yang telah berupaya melakukan evaluasi terhadap buku-buku yang beredar di masyarakat. Namun kami perlu untuk melakukan verifikasi terhadap hal tesebut,” ujar Suyitno.

Ia juga mengatakan, Kemenag sesuai amanat UU No. 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PMA No. 9 tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama, menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk mengurusi buku-buku pendidikan Agama.

"Kami menyadari tugas berat ini perlu partisipasi dan kolaborasi dengan masyarakat dan pihak penerbit dalam pelaksanaannya,” tambah Suyitno.

 BACA JUGA:

"Kami akan lakukan Forum Group Discussion (FGD) dengan pihak terkait di Kabupaten Sampang sebagai respons cepat Kementerian Agama dalam menjaga kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan dengan temuan dalam buku-buku pendiidikan agama."

Sebagai informasi, Ketua Kurikulum Pondok Pesantren (Ponpes) Gedangan Daleman Kedungdung, Sampang, Muqoffi mengatakan pihaknya menemukan sejumlah buku materi fiqih dan akidah akhlak untuk siswa Madrasah Tsanawiyah (Mts) dan Madrasah Aliyah (MA) yang diduga menyimpang dari ajaran ahlusunnah wal jamaah.

Setidaknya ada salah satu buku yang diterbitkan oleh Erlanggga dengan total sebanyak 24 kesalahan. Kemudian buku terbitan Kemenag RI dengan 18 kesalahan, kemudian terbitan Kemendikbud RI ada 13 kesalahan, dan dalam buku penerbit Tiga Serangkai ditemukan 13 kesalahan.

"Kami lakukan kajian sejak 2021 hingga saat ini, buku terbitan pertama kami kaji di 2021, untuk terbitan ke dua dikasi pada tahun 2022 lalu," ujar Muqoffi Senin (7/8/2023).

(Furqon Al Fauzi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya