Adapun, terdapat total 10 tersangka utama dalam kelompok ini, lima tersangka ditangkap Polsek Tambora, dua tersangka ditangkap Ditkrimum Polda Lampung dan tiga orang yang berperan sebagai pengendali masih DPO.
Kelima tersangka dijerat pasal 481 KUHP atau pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Diketahui, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Syahduddi mengklaim kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) jaringan Lampung telah beraksi di kawasannya sejak 3 bulan terakhir.
"Jaringan pelaku kejahatan yang kita ungkap saat ini, mereka sudah beroperasi mulai Mei 2023 sampai dengan Agustus periode ini. terakhir yang kita amankan tanggal 5 Agustus yang lalu," ujar Syahduddi saat jumpa pers di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Senin (7/8/2023).
Dari pengakuan para pelaku, kata Syahduddi, mereka sudah beberapa kali mengirim kendaraan hasil curiannya ke Lampung. Bahkan, jumlahnya sudah tak terhitung.
(Nanda Aria)