KPK Lelang Tanah Hingga Rumah Mewah di Bali Hasil Korupsi di Jakarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 09 Agustus 2023 09:33 WIB
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu bidang tanah dan juga satu unit rumah mewah di daerah Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Tanah dan rumah yang dilelang tersebut merupakan hasil rampasan KPK dari para terpidana perkara korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur.

Para terpidana tersebut merupakan petinggi PT Adonara Propertindo yakni, Tommy Adrian, Anja Runtuwene, dan Rudy Hartono Iskandar. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Denpasar akan melaksanakan lelang barang rampasan terpidana Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).

 BACA JUGA:

Rencananya, lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 23 Agustus 2023, dengan batas akhir penawaran pukul 10.10 WITA di alamat domain www.lelang.go.id. Lelang digelar di KPKNL Denpasar atau Gedung Keuangan Negara Jl. HR.Kusuma Atmaja, Denpasar, Bali.

Sekadar informasi, Tommy Adrian, Anja Runtuwene, dan Rudy Hartono Iskandar telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan sebesar Rp152.565.440.000 (Rp152 miliar).

Perbuatan korupsi korporasi PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya itu juga dilakukan bersama dengan Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya terbukti diperkaya sebesar Rp152 miliar terkait pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Kerugian negara akibat memperkaya PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya tersebut berdasarkan hasil dari audit tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun, berikut rincian obyek tanah dan rumah di Kabupaten Badung, Bali, yang bakal dilelang KPK :

 BACA JUGA:

1. Satu bidang tanah berikut asli SHM No. 8130 yang terletak di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali seluas 5.150 M2 atas nama Rudy Hartono Iskandar dengan harga limit Rp60.230.532.000 dan uang jaminan Rp20.000.000.000;

 2. Dilelang dalam satu paket tanah dan bangunan berikut segala sesuatu diatasnya yang berada dalam satu hamparan yang terdiri atas dua bidang tanah yaitu satu bidang tanah dan bangunan segala sesuatu diatasnya berikut asli SHM No. 11408 yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan luas 690 M2 atas nama Rudy Hartono Iskandar;

Kemudian satu bidang tanah dan bangunan diatasnya berikut asli SHM No.11128 yang terletak di Desa kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan luas 1.437 M2 atas nama Rudy Hartono Iskandar dengan harga limit Rp21.153.137.000 dan uang jaminan Rp10.000.000.000.

(Furqon Al Fauzi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya