JAKARTA - Kericuhan dan bentrokan fisik mewarnai proses eksekusi salah satu vila di Kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, Rabu (14/8/2024). Situasi langsung memanas ketika tim Pengadilan Negeri Denpasar yang dikawal ketat puluhan aparat TNI dan Polri diadang ratusan pria berbadan tegap saat hendak masuk ke objek eksekusi.
Akibatnya, bentrokan fisik pun tidak bisa terhindarkan. Sehingga aparat terpaksa mengamankan sejumlah orang yang dianggap provokator yang menghalangi eksekusi tersebut.
Kericuhan berawal saat tim panitera PN Denpasar tiba di Amelle Villas and Residence di Jalan Pantai Batu Bolong Nomor 56 Gang Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Saat itu massa yang merupakan gabungan karyawan vila dan simpatisan, serta beberapa tokoh masyarakat dan ormas berkumpul menyuarakan penolakan jalannya eksekusi.
Massa tidak henti-hentinya meneriaki sekaligus mengusir panitera PN Denpasar. Mereka bahkan membentangkan poster yang menyuarakan ketidakadilan serta menuduh dugaan keterlibatan mafia lelang pada kasus tersebut.
Alhasil untuk menghalangi jalannya eksekusi, ratusan massa berjaga di lorong masuk ke lokasi vila yang menjadi objek eksekusi. Sementara ratusan orang lainnya memilih bertahan di dalam vila. Perdebatan sengit semakin memanas saat tim panitera melalui Rotua Roosa Mathilda Tampubolon membacakan putusan penetapan eksekusi.
Usai membacakan putusan, Mathilda memberi kesempatan kepada kuasa termohon untuk berbicara. Namun situasi memanas saat kuasa hukum termohon bersikukuh menolak eksekusi. Upaya menenangkan massa juga gagal dilakukan setelah massa semakin histeris berteriak menuntut eksekusi dibatalkan. Akibatnya kericuhan dan bentrokan fisik pun tidak terhindarkan.