Kuasa hukum termohon, Indra Triantoro menjelaskan bahwa dugaan adanya mafia lelang sangat beralasan karena objek yang dieksekusi masih terlibat dalam beberapa kasus hukum yang belum inkrah atau belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Nilai lelang vila sangat tidak masuk akal. Aset yang menurut nilai jual objek pajak senilai Rp45 miliar dilelang hanya sebesar Rp22 miliar," katanya.
Agar bentrokan fisik tidak semakin meluas aparat mengamankan sejumlah orang yang dianggap provokator. Setelah berlangsung sangat alot, proses eksekusi akhirnya berhasil dilakukan pada objek vila seluas 1.535 meter persegi itu melalui pengosongan dengan mengeluarkan barang-barang dari dalam vila.
Hie Kie Shie selaku pihak termohon mengancam akan meminta keadilan kepada Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, hingga Komisi Yudisial.
(Fakhrizal Fakhri )