JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, keenam anggota Polri yang diduga mengeroyok 2 orang mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, disidang etik pekan depan.
"Rencana tindak lanjut dari Divisi Propam Polri terhadap 6 terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan kode etik profesi Polri sesuai mekanisme yang ada. Akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, polisi memeriksa pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan keenam anggota pelayanan markas di Mabes Polri tersebut dalam kasus dugaan pengeroyokan . Sesuai hasil gelar perkara di Div Propam Polri, mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti yang telah didapat terhadap 6 terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri berdasarkan pasal 17 ayat 3 perpol no. 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum," katanya.