Dia menambahkan, mereka dinyatakan telah melakukan dugaan pelanggaran berat dengan disangkakan pasal pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia no. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 8 huruf C angka 1 perpol no. 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum pasal 13 huruf M perpol no. 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan berperilaku kasar dan tidak patut mendasari hal tersebut," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.