JAKARTA - Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan bahwa buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, telah berhasil ditangkap di luar negeri.
Namun, kata Ali, Paulus Tannos tidak bisa dibawa ke Indonesia karena identitasnya sudah berganti.
BACA JUGA:
"Nyatanya tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan, karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda. Tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Ali memaklumi larangan negara lain tidak mengizinkan petugas membawa buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia. Sebab memang, identitas Paulus Tannos telah berubah. Sehingga, ada aturan yang tidak memperbolehkan petugas dari negara lain membawa orang yang identitasnya berbeda.
"Karena memang seperti itu hukum hubungan internasional, hubungan dengan negara lain kan tergantung dari otoritas negara tersebut, karena melakukan penangkapan di negara lain kan kita tidak bisa semena-mena seperti halnya konteksnya menangkap di negara sendiri, di wilayah hukum sendiri, ini kan di wilayah hukum lain," urainya.
Terbaru, KPK telah mengajukan kembali red notice untuk Paulus Tannos ke Kepolisian Internasional (Interpol). KPK mengajukan red notice untuk identitas terbaru Paulus Tannos dengan nama Thian Po Tjin. Sebab, Paulus Tannos telah mengubah kewarganegaraannya.