JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau yang karib disebut Free Trade Zone (FTZ), Den Yealta (DY) dalam kapasitasnya sebagai tersangka, hari ini.
Den Yealta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Tanjung Pinang Tahun 2016 sampai 2019. Saat ini, Den Yealta telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
BACA JUGA:
"Hari ini, telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjung Pinang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/8/2023)
Belum diketahui apakah KPK akan langsung melakukan upaya hukum penahanan terhadap Kepala BP FTZ Tanjung Pinang tersebut setelah diperiksa sebagai tersangka. Ali hanya memastikan bahwa tersangka telah datang dan akan langsung diperiksa.
BACA JUGA:
"Segera dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik dan perkembangan akan disampaikan," jelasnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
KPK mengendus adanya dugaan perhitungan atau penetapan fiktif berkaitan dengan kuota rokok di Tanjung Pinang. Hal itu yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan di daerah hingga ratusan miliar.
BACA JUGA:
KPK sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan perkara ini. Salah satu tersangkanya adalah Kepala BP FTZ di Tanjung Pinang, Den Yealta. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara korupsi ini.
(Nanda Aria)