Alex mengaku, pengadaan barang dan jasa menjadi kegiatan yang sangat rawan terjadi persekongkolan antara penyelenggara negara dengan vendor yang menyebabkan kerugian negara.
"Itu sangat terbuka peluang antara penyelenggara negara dengan vendor untuk melakukan kerja sama atau persekongkolan berujung pada tindak pidana suap," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)