Sekedar diketahui, Jaksa menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara lantaran Shane Lukas dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dalwaan pertama Primair Jaksa Penuntut Umum.
Bahkan, Shane juga dituntut mengganti biaya restitusi sebesar Rp120 miliar sesuai peran dan kemampuannya. Jika tak membayar, Shane dituntut menggantinya dengan hukuman penjara selama 6 bulan lamanya, yang mana berbeda dengan Mario karena diharuskan mengganti hukuman resitusi selama 7 tahun penjara bila Mario tak membayarnya.
(Awaludin)