JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menentukan status hukum mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED). Hal itu sejalan dengan proses penyelidikan temuan ketidakwajaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto yang sudah masuk tahap akhir.
"Belum penyidikan tapi sudah di tahap akhir (penyelidikan). Atas nama ED," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).
BACA JUGA:
Status hukum Eko Darmanto bakal ditentukan dalam gelar perkara atau ekspose. Di mana, kata Asep, dalam tahap akhir proses penyelidikan, KPK bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidaknya sebuah kasus ke tahap penyidikan.
Jika ditemukan bukti yang cukup, maka penanganan kasus akan diteruskan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka. Namun, jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka penyelidikan terhadap indikasi pidana korupsi tersebut akan dihentikan.
BACA JUGA:
"Kan ada tahap pengakhiran. Di tahap ini juga ada yang namanya gelar perkara, ekspose. Jadi, ekspose ini yang nanti ditentukan," beber Asep.
Sekadar informasi, KPK menemukan adanya kejanggalan dalam LHKPN Eko Darmanto. LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.