Ungkapan tersebut mengandung makna motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
Ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan yang Maha Esa karena berkat ridha-Nya bangsa Indonesia berhasil mencapai kemerdekaan.
Alinea keempat mengatakan kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Maknanya:
Fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia.
Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan.
Sistem pemerintahan negara, yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi).
Dasar negara, yaitu Pancasila.
(RIN)
(Rani Hardjanti)