5 Fakta Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Buat David Ozora Cacat Permanen

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 16 Agustus 2023 05:31 WIB
5 fakta Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara. (MPI/Ari Sandita)
Share :

 

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut Mario Dandy membayar restitusi Rp120 miliar. Jika tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahu.

Jaksa menuntut Mario Dandy dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Berikut fakta-fakta tuntutan jaksa terhadap Mario Dandy, sebagaimana dirangkum pada Rabu (16/8/2023) :

1. Motif Kuat

Jaksa menyebut Mario Dandy memiliki motif kuat untuk menganiaya David Ozora.

"Mario Dandy memiliki motif kuat untuk melakukan penganiayaan kepada anak korban. Motif timbul karena merasa marah anak korban memiliki hubungan dengan saksi AG yang merupakan (mantan) pacar," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Jaksa menjelaskan, Mario menyadari David Ozora merupakan mantan pacar anak AG. Ini menunjukkan Mario memiliki motivasi melampiaskan amarahnya ke David Ozora.

"Emosi yang kuat, rasa marah, sakit hati, tidak hanya implusif. Saat itu, terdakwa Mario Dandy dan anak AG sengaja memanfaatkan hubungan masa lalunya dengan David Ozora untuk memancing anak korban memberikan informasi lokasi," tuturnya.

2. Penganiayaan Berat

Jaksa menilai unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu telah terpenuhi secara hukum.

Jaksa mengatakan, terdakwa Mario Dandy tidak hanya melakukan penganiayaan berat, tapi juga mencoba merahasiakan tindakannya dengan berupaya mengaburkan fakta. Hal ini menunjukkan upaya Mario Dandy untuk mengelabui dan menyembunyikan rencananya.

"Upaya terdakwa Mario Dandy untuk mengelabui dan menyembunyikan rencananya menguatkan argumen bahwa tindakan ini memiliki unsur perencanaan yang jelas," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Jaksa menerangkan, dalam konteks tersebut, fakta-fakta yang ada memberikan bukti kuat tindakan penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy beserta Shane Luaks dan anak AGH memiliki unsur rencana terlebih dahulu, motivasi, persiapan, eksekusi tindakan, dan dampak jangka panjang.

Semuanya mengisyaratkan Mario Dandy Cs dengan sengaja merencakanan dan melaksanakan tindakan penganiayaan berat dengan niat yang jelas dan maksud terencana.

"Unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencanan terlebih dahului terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Jaksa.

3. Cacat Permanen

Jaksa menilai perbuatan Mario berdampak kecacatan permanen pada otak David.

Jaksa mengatakan, akibat perbuatan Mario, David mengalami luka fisik signifikan, yaitu luka lecet, luka memar, luka robek di bibir, dan bercak memar di otak. Luka itu memberikan gambaran sejauh mana tindakan tersebut menyebabkan cedera kepada tubuh korban.

"Ukuran luka dan bercak memar yang cukup besar menunjukkan intensitas dan keparahan dari serangkaian timdakan tersebut," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Selain itu, kata Jaksa, terdapat dampak pada otak dan cacat permanen. Berdasarkan informasi CT scan, bengkak pada anak korban dan bercak memar akibat benturan keras meski tidak ada pendarahan dan keterangan. Hal itu menunjukkan cedera kepala yang diakibatkan oleh tindakan kekarasan memiliki dampak serius pada otak anak korban. Berdasarkan keterangan dokter saraf, kondisi ini berpotensi mengakibatkan cacat permanen.

"Dampak pada otak dapat memiliki implikasi lebih mendalam, termasuk pada kognitif emosional dan fisik anak korban dalam jangka panjang. Analisa ini memberikan implikasi yang signifikan dari segi hukum maupun kemanusiaan," tutur Jaksa.

4. Tuntutan 12 Tahun Penjara

Jaksa meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun" ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," kata Jaksa lagi.

5. Restitusi

Selain menuntut 12 tahun penjara, kata Jaksa, Marik Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Di dalam persidangan, Mario dinilai Jaksa tak memiliki hal yang dapat membebaskan dia dari perbuatannya itu.

"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Terdakwa wajib beetanggung jawab," tuturnya.

Jaksa menyebutkan, Marik Dandy telah membuat korban David mengakami kerusakan pada bagian otaknya hingga terjadi amnesia. Maka itu, Jaksa juga meminta Mario Dandy menayar biaya restitusi terhadap David atas perbuatannya itu, bila tidak diganti dengan kurungan penjara.

"Membayar restitusi Rp120 milyar lebih. Jika tidak menbayar ganti pidana selama 7 tahun penjara," kata Jaksa lagi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya