5 Fakta Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Buat David Ozora Cacat Permanen

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 16 Agustus 2023 05:31 WIB
5 fakta Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara. (MPI/Ari Sandita)
Share :

5. Restitusi

Selain menuntut 12 tahun penjara, kata Jaksa, Marik Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Di dalam persidangan, Mario dinilai Jaksa tak memiliki hal yang dapat membebaskan dia dari perbuatannya itu.

"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Terdakwa wajib beetanggung jawab," tuturnya.

Jaksa menyebutkan, Marik Dandy telah membuat korban David mengakami kerusakan pada bagian otaknya hingga terjadi amnesia. Maka itu, Jaksa juga meminta Mario Dandy menayar biaya restitusi terhadap David atas perbuatannya itu, bila tidak diganti dengan kurungan penjara.

"Membayar restitusi Rp120 milyar lebih. Jika tidak menbayar ganti pidana selama 7 tahun penjara," kata Jaksa lagi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya