5. Restitusi
Selain menuntut 12 tahun penjara, kata Jaksa, Marik Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Di dalam persidangan, Mario dinilai Jaksa tak memiliki hal yang dapat membebaskan dia dari perbuatannya itu.
"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Terdakwa wajib beetanggung jawab," tuturnya.
Jaksa menyebutkan, Marik Dandy telah membuat korban David mengakami kerusakan pada bagian otaknya hingga terjadi amnesia. Maka itu, Jaksa juga meminta Mario Dandy menayar biaya restitusi terhadap David atas perbuatannya itu, bila tidak diganti dengan kurungan penjara.
"Membayar restitusi Rp120 milyar lebih. Jika tidak menbayar ganti pidana selama 7 tahun penjara," kata Jaksa lagi.
(Erha Aprili Ramadhoni)