Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Koalisi Sipil Desak 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Diproses Peradilan Umum

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2026 |00:03 WIB
Koalisi Sipil Desak 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Diproses Peradilan Umum
Polisi rilis terduga pelaku penyiraman air keras ke aktivis kontraS (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak empat oknum anggota TNI terduga penyiram air keras ke aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus diproses dalam peradilan umum, bukan peradilan militer.

“Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya,” demikian siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima, Rabu (18/3/2026).

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini merupakan tindak kekerasan yang telah mencederai demokrasi dan konstitusi.

Koalisi Masyarakat Sipil sangat menyayangkan respons reaktif dari TNI. Respons reaktif yang dia maksud adalah berupaya melakukan penyelesaian kasus tersebut melalui jalur peradilan militer. Padahal, kata dia, sudah menjadi rahasia umum ada problem impunitas dalam peradilan militer. Kondisi itu acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota TNI.

“Membawa kasus ini ke peradilan militer juga dikhawatirkan akan menghilangkan severity dan sistematisnya kasus ini,” ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil memandang ada kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Mengingat, TNI tidak lepas dari rantai komando. Sehingga bukan tidak mungkin ada aktor intelektual dengan posisi, jabatan, atau pangkat yang lebih tinggi dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan, bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer. Sebaliknya, kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas,” ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement