Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kasus tersebut diusut secara tuntas sampai kepada aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Isnur menyatakan, hal itu hanya akan tercapai bila proses peradilan dalam kasus tersebut dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dalam sistem peradilan umum.
“Mempertimbangkan indikasi awal pelaku lapangan yang terlibat, sudah seharusnya Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, tidak lepas tangan dan melepas tanggung jawabnya atas peristiwa ini. Sebagai pemegang komondo tertinggi dari para pelaku lapangan, ketiganya bertanggung jawab untuk membuka kasus ini hingga tuntas, sampai terungkap pelaku intelektualnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Puspom TNI menangkap empat oknum prajuritnya yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus.
Adapun empat prajurit yang terlibat yaitu, Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempat terduga pelaku ini berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.