JAKARTA - Aksi selebgram Oklin Fia mengunggah video menjilat es krim berujung laporan ke polisi. Dalam video unggahannya itu, Oklin Fia berjongkok menjilat es krim di depan pria.
Akibat video konten menjilat eskrim, selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023). Berikut fakta-fakta selebgram dilaporkan ke polisi, sebagaimana dirangkum pada Rabu (16/8/2023) :
1. Dilaporkan
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI). Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/ 2020 / VIll /2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" ujar Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SMMI Gurun Arisastra di Jakarta dikutip Rabu (16/8/2023).
2. Dianggap Langgar Kesusilaan
Gurun mengungkapkan pihaknya laporan itu dilayangkan lantaran tindakan Oklin Fia dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” ucapnya.
3. Tidak Beradab
Gurun menilai tindakan Oklin itu merupakan perbuatan tidak beradab. Laporan ini, pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa video aksi dari Oklin tersebut.
"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krimn di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab,” tuturnya.
4. Harap Segera Diproses
Ia pun meminta Polres Jakarta Pusat segera mengusut kasus Oklin Fia tersebut. Adapun juga dalam laporan ini, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka,” tuturnya.
5. Polisi Usut
Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian mulai menyelidikinya.
“LP-nya baru turun di penyidiknya, krimsus, jadi prosesnya baru berjalan,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra saat dihubungi awak media, Selasa (15/8/2023).
Hady menjelaskan, berdasarkan laporan, pelapor melaporkan selebgram Oklin Fia buntut konten videonya yang memakan eskrim di depan pria yang kemudian diunggah di media sosial.
Proses penyelidikan ini, kata Hady, pihaknya akan mengumpulkan berbagai keterangan untuk kemudian dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak unsur pidana terkait laporan tersebut.
“Masih dilaksanakan proses penyelidikan untuk membuktikan benar atau tidaknya, meskipun kita liat betul di IG itu seperti itu, tapi kan kita ngga boleh menilai apakah depan kelamin pria dalam artian terbuka atau tidak, kita perlu menyelidiki lebih lanjut,” ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)