Kemudian, setelah ditangkap warga lalu warga menghubungi pihak kepolisian dan dibawa ke kantor polisi setelah dilakukan introgasi terlapor mengakui bahwa dianya telah menyetubuhi anak kandungnya, lalu dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya ke tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulang Bawang Barat.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 Tahun penjara," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)