Berikan Remisi kepada 16 Koruptor, Ditjen PAS Pastikan Tak Langsung Bebas

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 17 Agustus 2023 10:50 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 16 orang narapidana korupsi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.

"Narapidana korupsi 16 orang," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti di Kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023).

Rika enggan membeberkan jumlah remisi yang didapatkan para narapidana korupsi. Termasuk nama-nama narapidana perkara rasuah yang mendapat pemotongan masa tahanan tersebut.

"Kita kasih jumlah saja ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," ujar Rika.

Para narapidana korupsi yang mendapat remisi itu tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Mereka mendapat remisi karena dianggap memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Rika memastikan tidak ada narapidana korupsi yang langsung bebas. Mereka hanya mendapat pengurangan masa tahanan.

"Masih menjalani pidana, mereka mendapat remisi pengurangan sebagian," tambah Rika.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya