17 Ribu Tahanan dan Narapidana di Jabar Dapat Remisi Kemerdekaan

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 17 Agustus 2023 19:31 WIB
Narapidana dapat remisi kemerdekaan/Foto: Istimewa
Share :

 

BANDUNG - Dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI), sebanyak 17 ribu tahanan dan narapidana di Jawa Barat mendapatkan hak remisi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Kusnali mengatakan, ada dua jenis remisi yang diberikan diantaranya Remisi Umum (RU) I hanya akan dikurangi masa tahanan, kemudian RU II bebas dari tahanan.

 BACA JUGA:

"Untuk 17 Agustus 2023 ini yang mendapatkan Remisi Umum I ada 16.725 orang, Remisi Umum II 291 orang. Total 17.016 orang," ucap Kusnali saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023).

Kusnali menjelaskan, dalam RU I ini narapidana dan tahanan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman ada dari satu bulan hingga enam bulan.

 BACA JUGA:

Ia menambahkan, jumlah yang mendapatkan potongan satu bulan ada sebanyak 2.710 orang, sedangkan dua bulan ada 3.251 orang, tiga bulan ada 4.758 orang, empat bulan 4.197 orang.

"Untuk narapidana dan tahanan yang dapat pengurangan lima dan enam bulan, jumlahnya tergolong lebih sedikit. Lima bulan ada 1.363 orang, dan yang enam bulan ada 446 orang," ungkapnya.

Menurutnya, RU I diberikan oleh pemerintah kepada narapidana dan pidana anak, yang masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Khusus Idul Fitri.

"Artinya yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya