Ini Perbedaan Sang Saka Merah Putih dan Bendera Merah Putih yang Jarang Diketahui

Endang Oktaviyanti, Jurnalis
Jum'at 18 Agustus 2023 07:33 WIB
Perbedaan Sang Saka Merah Putih dan Bendera Putih (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bendera merah putih menjadi lambang kebangsaan Indonesia. Bendera ini biasanya akan dikibarkan setiap upacara Senin atau Hari Kemerdekaan seperti 17 Agustus ini. Lantas, apa perbedaan Sang Saka Merah Putih dan Bendera Merah Putih?

Dikutip dari berbagai sumber, Sang Saka Merah Putih adalah julukan kehormatan terhadap bendera Merah Putih negara Indonesia. Sebutan ini berawal dari pengibaran bendera pada 17 Agustus 1946 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, saat Proklamasi dilaksanakan.

Sang Saka pun dibuat langsung oleh Ibu Fatmawati pada 1945 dengan memakai bahan katun Jepang. Namun sayang, seiring waktu, Sang Saka Merah Putih pun menjadi rapuh.

Sehingga pada 1968, dibuatlah bendera tiruan dari sutra. Dari sinilah, bendera tiruan ini disebut dengan Bendera Merah Putih yang menggantikan 'tugas' Sang Saka Merah Putih untuk berkibar di Istana Negara tiap tanggal 17 Agustus.

Sejauh ini, bendera pusaka atau merah putih sudah tiga kali mengalami duplikasi. Pertama kalinya pada 1969 atas permohonan Husein Mutahar, Dirjen Udaka Kemendikbud pada waktu itu dan mantan ajudan Presiden Soekarno.

Saat itu, Husein Mutahar yang juga pencipta lagu Hymne Syukur dan Mars Hari Merdeka mengajukan syarat bahwa duplikasi bendera pusaka harus terbuat dari benang sutera asli dan menggunakan zat pewarna dan alat tenun tradisional. Namun, syarat penggunaan warna merah yang diajukan tidak dapat terpenuhi karena dianggap tidak sesuai dengan warna merah bendera pusaka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya