JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati nonaktif Mimika, Papua, Eltinus Omaleng untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
"Atas dasar pengembangan perkara terkait dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) dalam posisinya sebagai salah seorang saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
BACA JUGA:
Eltinus Omaleng dicegah bepergian ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai saksi. Eltinus dicegah untuk enam bulan ke depan. "Cegah ini untuk waktu enam bulan kedepan sampai dengan sekitar Januari 2024," kata Ali.
Ali meminta kepada Eltinus untuk kooperatif saat hadir sebagai saksi. KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eltinus Omaleng dalam waktu dekat. "Sikap kooperatif kami ingatkan pada saksi untuk menghadap Tim Penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera akan dikirimkan," kata Ali.
BACA JUGA:
Sekadar informasi, KPK sempat menetapkan Bupati nonaktif Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA). Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar.
Namun kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus Omaleng. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni, Marthen Sawy dan Teguh Anggara sudah divonis bersalah di kasus ini. Saat ini, KPK sudah resmi mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis lepas Eltinus Omaleng.
(Qur'anul Hidayat)