JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran uang korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengucur ke banyak pihak. Saat ini, penyidik KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang turut menerima aliran uang tersebut.
Penelusuran aliran uang korupsi dana tukin Kementerian ESDM tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa seorang saksi Karyawan Swasta, Gede Putra Adnyana. Gede Putra dikonfirmasi penyidik soal aliran uang tersangka Christa Handayani Pangaribowo (CHP) ke beberapa orang terdekatnya.
"Gede Putra Adnyana (Karyawan Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang dari tersangka CHP ke beberapa pihak terdekatnya yang sumbernya dari pencairan dana tukin fiktif di Kementerian ESDM," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/8/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.
Adapun, 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).
Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).