JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang dilayangkan LP3HI pada Rabu (23/8/2023) ini. Pihak LP3HI pun menyerahkan bukti-bukti berupa dokumen.
"Selain berita media, itu ada surat kami ke KPK maupun surat ke Fraksi Gerindra terkait Nistra karena kan Nistra anggota Gerindra dan dia staf ahli jadi kami kirimkan ke Dasco (Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad), itu sudah kami kirimkan suratnya dan itu kami jadikan sebagai bukti," ujar Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho pada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Menurutnya, dalam agenda pembuktian tersebut, pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti atas gugatannya itu, baik itu dokumen pemberitaan di media maupun surat-surat yang pernah dikirimkan pihaknya ke KPK. Adapun khusus perkara Nistra Yohan dan Sadikin dalam klaster klaster pengawas itu, pihaknya menyerahkan tambahan dokumen berupa surat yang pernah dikirimkan ke pihak Gerindra.
"Besok atau Kamis itu bukti dari Kejagung dan KPK, nanti kita lihat soal panggilan ke Nistra itu benar atau tidak, lalu apakah ada panggilan ke Dito, ada atau tidak nanti kita lihat. Lalu, KPK melakukan koordinasi atau tidak," tuturnya.
Pada persidangan sebelumnya, pihak LP3HI telah membacakan gugatannya terhadap Termohon atau Kejagung dan Turut Termohon atau KPK tentang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. LP3HI menggugat Kejagung dan KPK lantaran menganggap Kejagung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G yang melibatkan Menpora Dito Ariotedjo, pengusaha Jemy Sutjiawan, Nistra Yohan, dan Sadikin. Padahal, ada dugaan aliran dana ke nama-nama tersebut.
Ada 3 perkara dalam gugatan tersebut, pertama klaster pengaman perkara di kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo, yakni Dito Ariotedjo yang dinilai menerima aliran dana guna mempengaruhi Kejagung agar menghentikan penyelidikan kasus BTS itu. Kedua, klaster pemborong paket BTS yakni pengusaha Jemy Surjiawan, dan ketiga, klaster pengawas yakni Nistra Yohan dan Sadikin selaku perantara uang ke pejabat negara.
Nama-nama tersebut hingga saat ini dinilai LP3HI belum jelas statusnya, mereka juga belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung. Maka itu, LP3HI dalam gugatannya meminta agar hakim PN Jaksel menyatakan Jampidsus Kejagung melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum di kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo terhadap Menpora Dito Ariotedjo, pengusaha Jemy Sutjiawan, Nistra Yohan, dan Sadikin.
LP3HI juga meminta hakim memerintahkan kepada KPK untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo yang dilakukan Jampidsus. Selain itu, Hakim PN Jaksel diminta untuk memerintahkan Kejagung tak menghentikan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo dan tak tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)