Ada 3 perkara dalam gugatan tersebut, pertama klaster pengaman perkara di kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo, yakni Dito Ariotedjo yang dinilai menerima aliran dana guna mempengaruhi Kejagung agar menghentikan penyelidikan kasus BTS itu. Kedua, klaster pemborong paket BTS yakni pengusaha Jemy Surjiawan, dan ketiga, klaster pengawas yakni Nistra Yohan dan Sadikin selaku perantara uang ke pejabat negara.
Nama-nama tersebut hingga saat ini dinilai LP3HI belum jelas statusnya, mereka juga belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung. Maka itu, LP3HI dalam gugatannya meminta agar hakim PN Jaksel menyatakan Jampidsus Kejagung melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum di kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo terhadap Menpora Dito Ariotedjo, pengusaha Jemy Sutjiawan, Nistra Yohan, dan Sadikin.
LP3HI juga meminta hakim memerintahkan kepada KPK untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo yang dilakukan Jampidsus. Selain itu, Hakim PN Jaksel diminta untuk memerintahkan Kejagung tak menghentikan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo dan tak tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)