Polri Ungkap TPPU dari Hasil Narkoba, Amankan Aset Senilai Rp80 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2023 15:27 WIB
Polri amankan aset puluhan miliar dari kasus TPPU narkoba/Foto: Nur Khabibi
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 47 kilogram (kg) dengan tersangka FA alias V. Dari pelaku, Polri mengamankan aset lebih bernilai Rp80 Miliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan, dengan mengenakan TPPU sebagai wujud untuk memiskinkan bandar narkoba.

"Ini merupakan komitmen dari direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri untuk memiskinkan bandar narkoba," kata Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Kamis (24/8/2023).

Dengan TPPU, Ramadhan menjelaskan pihaknya tidak hanya mengungkap kasus peredaran narkoba, juga akan menelusuri aset-aset dari para pelaku untuk kemudian disita.

"Penelurusan aset-aset daripada para tersangka atau pelaku narkoba bandar narkoba yang nantinya juga akan ditelusuri, disita," ujarnya.

Ramadhan menyebutkan, dari penelusuran kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah 34 sertifikat tanah yang tersebar di beberapa daerah dan kendaraan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya