BANDARLAMPUNG - Herdi Pranajaya (57) ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung lantaran mencuri mobilnya sendiri yang telah ditahan anggota Satlantas karena tidak dilengkapi surat kendaraan saat dilakukan penilangan. Aksi nekat Herdi terekam kamera CCTV yang terpasang di salah satu gedung di Mapolresta Bandarlampung.
Dalam video yang diterima MNC Portal, terlihat pelaku yang mengenakan baju biru mendatangi mobilnya Nissan Grand Livina warna abu-abu bernomor polisi BE 2731 AR.
Kemudian, terlihat pelaku membuka pintu dan membawa mobil yang belakangan diketahui mobil tersebut merupakan miliknya sendiri yang sebelumnya ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandarlampung.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut. Menurut Dennis, mobil tersebut ditilang karena pelaku tidak bisa menunjukan surat kendaraan.
"Jadi pada Jumat (18/8/2023) lalu, pelaku ini ditilang oleh anggota lalu lintas. Karena tidak bisa menunjukan surat kendaraan, mobil tersebut akhirnya ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan diperbolehkan diambil oleh pelaku jika membawa bukti surat kendaraan," ujar Dennis, Rabu (23/8/2023).
Lantaran tidak bisa menunjukan bukti surat kepemilikan, kata Dennis, Herdi kemudian nekat mengambil mobil tersebut secara diam-diam dan membawanya pulang ke rumah.
"Di hari yang sama, pelaku ini datang ke Mapolresta namun karena mobil tersebut tidak memiliki bukti surat kendaraannya maka dia nekat mencuri dan membawanya pulang ke rumah," kata Dennis.