Mujur! Korban Curanmor di Garut Temukan Motornya Dijual di Facebook

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2023 15:14 WIB
Pria ini beruntung motornya yang dicuri kembali ditemukan lewat Facebook/Foto: Istimewa
Share :

 

GARUT - Seorang korban aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Garut berhasil menemukan motornya yang hilang. Dibantu polisi, korban bernama Ruli Hilman (39), warga Kampung Nanggerang, Desa Ciela, Kecamatan Bayongbong, ini kembali mendapatkan motornya yang tengah dijual seseorang dalam postingan Facebook.

Motor Ruli sebelumnya dicuri saat ia sedang membeli obat di salah satu apotik Jalan RSU dr. Slamet, Garut, Minggu (20/8/2203) lalu. Saat itu ia mendapati motor miliknya merek Honda Genio Z 6604 DAM warna merah yang diparkir telah raib.

 BACA JUGA:

"Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya pada polisi. Dalam laporan disebut kejadian terjadi pukul 21.15 WIB. Saat diperiksa dijelaskan detail mengenai ciri-ciri dari motornya yang hilang beserta kronologinya bagaimana," ujar Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman, Kamis (24/8/2023).

Secara kebetulan, korban kemudian menemukan motor yang sama persis dengan kendaraan miliknya di salah satu postingan akun FB. Motor lansiran tahun 2019 itu rupanya sedang dijual secara online.

 BACA JUGA:

"Awalnya karena banyak kemiripan dengan motor miliknya yang hilang. Bekerja sama dengan petugas, korban kemudian berpura-pura untuk membeli motor tersebut. Usai dihubungi, korban bersama si penjual motor itu janjian bertemu di kawasan Batunumpang, Kecamatan Banjarwangi pada Rabu (23/8/2023) kemarin," katanya.

Setelah ditunggu, pada Rabu siang seorang pemuda berinisial AR (21), warga Kecamatan Cikelet, muncul bersama motor yang diduga milik korban. Benar saja, setelah diperiksa nomor rangka dan mesin dapat dipastikan jika motor tersebut milik Ruli yang sebelumnya hilang dicuri.

"Motor berikut pemuda yang menjualnya kami bawa ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pemeriksaan. Saat diinterogasi, terungkap jika AR ini membeli motor tersebut dari orang lain yang tidak dia kenal. Ngakunya dibeli dari seseorang berinisial R asal Pameungpeuk," ungkap Kompol Alit Kadarusman.

AR mengaku membeli motor metik Honda tersebut seharga Rp5 juta dari R. Pembelian dilakukan di kawasan Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, pada Senin (21/8/2203).

Karena membeli motor curian, AR ditetapkan sebagai penadah di kasus curanmor tersebut. Polisi menjerat pemuda yang belum bekerja itu dengan Pasal 480 KUHP.

 BACA JUGA:

"AR ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penadah kendaraan hasil curian. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP," ujarnya.

Kompol Alit menambahkan, AR telah menjalani penahanan di sel tahanan Mapolsek Tarogong Kidul. Sementara seseorang bernama R yang disebut AR menjual motor kepadanya kini tengah dalam pengejaran petugas.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya