KPK Korek Pengakuan Bos Perusahaan Swasta soal Aliran Uang untuk Pejabat Basarnas

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 29 Agustus 2023 12:44 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Badan SAR Nasional Republik Indonesia (Basarnas RI).

William Widarta dikorek pengakuannya soal keikutsertaan perusahaannya dalam lelang proyek di Basarnas RI. Tak hanya itu, William juga dicecar tim penyidik soal aliran uang untuk para pejabat Basarnas RI. Diduga, ada beberapa pejabat Basarnas yang turut menerima aliran uang dari pihak swasta.

 BACA JUGA:

"William Widarta (Direktur CV Delima Mandiri), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan keikutsertaan perusahaan saksi dalam kegiatan lelang di Basarnas," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/8/2023).

"Dikonfirmasi juga terkait dugaan adanya pemberian dan aliran uang dari pihak swasta ke beberapa pihak pejabat internal di Basarnas," sambungnya.

Selain William, penyidik juga telah memeriksa Pranata Komputer Ahli Madya pada Basarnas RI, Ari Mustofa, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik mendalami keterangan Ari Mustofa terkait berbagai tahapan lelang proyek di Basarnas.

 BACA JUGA:

"Ari Mustofa (PNS /Pranata Komputar Ahli Madya pada Badan SAR Nasional) /PPK serta Tim Pokja Basarnas Periode 2012-2018), saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan berbagai tahapan lelang proyek di Basarnas," jelas Ali.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas RI) tahun 2014. Pengadaan truk angkut dan kendaraan penyelamatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan di Basarnas RI tersebut. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 17 Juni 2023.

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI ini. Ia baru akan membuka secara terang benderang setelah adanya upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.

"Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini," ucap Ali.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya