KPK Sebut Lukas Enembe Punya Jaringan Bisnis di Singapura

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 30 Agustus 2023 08:11 WIB
Lukas Enembe diduga punya jaringan bisnis di Singapura. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) punya jaringan bisnis di Singapura. Jaringan bisnis Lukas di Singapura tersebut saat ini sedang didalami KPK lewat seorang saksi Karyawan Swasta, Roy Letlora.

"Roy Letlora (karyawan swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara tersangka LE dengan pihak tertentu yang ada di Singapura," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (30/8/2023).

Sementara itu, kata Ali, terdapat dua saksi yang mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Kedua saksi tersebut yakni, Pengacara, Indra Tarigan dan Freelance Aviasi Global Auto Traders, Marius Daniel Cloete.

"Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir untuk jadwal pemanggilan berikutnya," jelasnya.

Sedangkan dua saksi lainnya yakni, Kepala Badan Penghubung Daerah Papua, Alexander K J Kapisa dan Marketing PT Elang Lintas, Ambar Kurniawan didalami keterangannya soal penggunaan pesawat pribadi untuk Lukas pergi ke luar Papua.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan pesawat pribadi oleh tersangka LE untuk mobilitas keluar dari wilayah Papua," ungkap Ali.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Kali ini, Lukas ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya