KPK Kantongi Bukti Kuat Kuncoro Wibowo Terlibat Korupsi Distribusi Bansos Beras

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 30 Agustus 2023 09:10 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi bukti yang kuat terkait keterlibatan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo (MKW) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa beras.

Demikian disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menganggapi bantahan Kuncoro Wibowo. Kuncoro berdalih bahwa seluruh pengiriman bansos beras telah diterima 100 persen oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.

"Silakan saja (membantah) itu hak tersangka, dan kami berharap ia juga akan menyampaikannya di hadapan majelis hakim. Namun demikian, kami perlu juga tegaskan bahwa KPK tentu telah miliki bukti kuat atas dugaan korupsi dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023).

 BACA JUGA:

"Dan akan sampaikan langsung secara terbuka di hadapan majelis hakim apa saja alat bukti yang telah kami miliki saat ini," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos RI).

BACA JUGA:

KPK Korek Pengakuan Bos Perusahaan Swasta soal Aliran Uang untuk Pejabat Basarnas 

Keenam tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 Miliar.

KPK menyebut Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Ro18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut. Sementara itu, KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lainnya yakni, Kuncoro Wibowo; Budi Susanto, dan April Churniawan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya