JAKARTA - Advokat Alvin Lim ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.
Berikut fakta-faktanya:
1. Ada 8 Laporan Polisi
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula atas delapan laporan polisi dari asosiasi jaksa soal pernyataan Alvin Lim 'kejaksaan sarang mafia'.
"Jadi perlu kami jelaskan di sini kami sebagai pelaksana fungsi reserse tentunya dalam setiap proses penanganan kasus ada SOP nya terhadap kasus sodara AL ini kita menerima laporan dari persatuan jaksa atau asosiasi jaksa sejumlah 8 LP dan dilaporkan periode bulan September," kata Adi Vivid dalam jumpa pers, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023.
2. Periksa 28 Saksi
Usai menerima laporan di September, Adi Vivid menyebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa 28 saksi. "Dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak delapan saksi ahli sebanyak 8 saksi ahli di antaranya adalah saksi ahli undang undang ITE saksi ahli pidana saksi ahli bahasa saksi ahli sosiologi saksi ahli kode Etik Advokat," ujar Adi Vivid.
3. Alvin Lim Ditetapkan Tersangka
Setelah melaksanakan proses penyelidikan, kata Adi Vivid, pihaknya melakukan gelar untuk menaikkan ke tahap penyidikan. Dari situ, dilanjutkan dengan menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka.
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL,”ujar Adi Vivid.
“Kemudian terhadap saudara AL itu kita kenakan tindak pidana ujaran kebencian, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan dan atau pencemaran nama baik, dan atau fitnah pemberitaan bohong, mengeluarkan pemberitaan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap," lanjut Adi Vivid.
Adapun, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 45 a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311.
4. Tidak Dapat Berlindung pada Kode Etik Advokat
Menurut Adi Vivid, pendapat dan pernyataan Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum. Sehingga, tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ataupun putusan MK RI Nomor 26 Tahun 2013 terhadap Pasal 16 UU 18 mengenai imunitas profesi advokat.
"Dan disampaikan juga bahwa menurut ahli, itu dilarang mencela, menghina, mengumbar kata kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru yang bukan bagia dari kuasa yang dikuasakan kepadanya. Artinya di sini harus sesuai dengan kode etik advokat itu sendiri. Adapun pemeriksaan kode etik terhadap advokat itu sendiri, tidak menghalangi pemeriksaan pidana. Di sini Pasal 26 Ayat (6) UU advokat," tutur Adi Vivid.
5. Tidak Terdaftar di Dewan Pers
Adi Vivid mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dewan Pers, terkait Quotient TV, yang hasilnya platform itu, ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Jadi hasil dari pembicaraan tersebut, bukan merupakan produk pers. Kemudian, juga terhadap penetapan tersangka yang kami lakukan sudah digugat praperadilan, oleh pihak saudara AL sebanyak dua kali. Dan hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," kata Adi Vivid.
(Arief Setyadi )