KPK Cegah Wali Kota Bima Pergi ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 31 Agustus 2023 18:49 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bepergian ke luar negeri. Tersangka tersebut yakni, Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.

"Sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).

KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Muhammad Lutfi tersebut ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Wali Kota Bima tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Jadi suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Agustus ini sampai nanti enam bulan ke depan, dan itupun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya