"Selama ini kita tahu, angkutan berat mendominasi itu menimbulkan kemacetan, uji coba ini mudah-mudahan mengurangi kemacetan, nanti kita evaluasi," ucap dia.
Operasional pembatasan kendaraan berat ini utamanya dilakukan tiga ruas jalan utama yang ada di Kota Bekasi. Di antaranya yakni Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Sudirman dan Jalan Sultan Agung.
Ketiga jalan tersebut sedianya memang menjadi jalur utama kendaraan pengangkut melintas. Jalan itu menghubungi arah Harapan Indah hingga Kabupaten Bekasi.
"Pengaturan jam operasional (boleh melintas) di Kota Bekasi itu jam 22:00 sampai dengan jam 05:00 WIB," pungkasnya.
(Awaludin)