KPK Sebut Pengadaan Tanah di Pulogebang Diduga Fiktif dan Di-mark Up

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 09 September 2023 09:06 WIB
KPK Telisik Korupsi Tanah Pulogebang/ Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, fiktif dan digelembungkan atau di-mark up harganya. Dugaan itu terungkap setelah penyidik memeriksa empat orang saksi.

Keempatnya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia, Arwin Rasyid; Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Eny Haryanti; Notaris, Yurisca Lady Enggrani; serta Karyawan Swasta, Yuri Sjachruddin Hidajat.

Mereka dikonfirmasi penyidik soal aliran uang dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang ini. Diduga, uang itu berasal dari proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang yang dikondisikan fiktif dan di-mark up.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar aliran uang dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (9/9/2023).

"Uang tersebut diduga bersumber dari proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang yang dikondisikan fiktif dan di mark up," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019. KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK masih belum membeberkan secara terang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka akan diumumkan saat proses penahanan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya