Pasangan Mahasiswa di Malang Lakukan Aborsi, Minta Mantan Kekasih Kuburkan Janin

Avirista Midaada, Jurnalis
Sabtu 09 September 2023 14:00 WIB
Sepasang kekasih ditangkap karena aborsi. (MPI/Avirista Midaada)
Share :

MALANG - Sepasang kekasih yang merupakan mahasiswa di Malang terlibat kasus aborsi atau menggugurkan kandungan janin bayi. Kedua pelaku adalah MKP (22) asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir dan wanita perempuan yakni LAM (22) asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro menyatakan, sepasang sejoli ini menggugurkan kandungan janin yang masih berumur lima bulan. Keduanya menggugurkan kandungan di rumah kos sang laki-laki di Jalan Tirto Utomo Gang 11, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan.

"Jadi hari Selasa tanggal 22 Agustus jam 22.00 obat tersebut digunakan, penggunaan obat penggugur kandungan tersebut dilakukan di kos-kosan dari tersangka Mustofa Kemal Pasha," ucapnya.

Usai janin keluar sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (23/8/2023) pagi, MKP kemudian membawanya ke rumah kos mantan kekasihnya yakni Hilda Dyah Rahmawati, yang juga masih berstatus mahasiswa. Di sana MKP meminta tolong Hilda Dyah untuk menguburkan janin dari rahim LAM.

"Ada penolakan dari saudara Hilda Dyah yang juga kita ungkap sebagai pelapor. Ini karena memang saudara Dyah juga merupakan mantan pacar dari tersangka Mustafa Kemal Pasha," ujarnya.

Selanjutnya, Dyah Rahmawati melaporkan mantan kekasihnya MKP ke polisi usai sang mantan nekat menguburkan janin bayi dari kekasihnya. Dari laporan Dyah Rahmawati, polisi melakukan penyelidikan.

"Jadi setelah janin tersebut dikuburkan tidak lama setelah itu Dyah Rahmawati melaporkan hal tersebut kepada kami Polres Malang. Selanjutnya pada 4 September kedua tersangka ditangkap," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya