Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Buka Ruang Generasi Muda

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Senin 11 September 2023 17:50 WIB
Gugatan batas usia Capres dan Cawapres buka ruang generasi muda (Foto Ilustrasi: Okezone.com)
Share :

 

JAKARTA - Gugatan batas usia Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai positif. Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Marthin Philip mengatakan, generasi muda perlu memperjuangkan aspirasinya untuk bisa menjadi pemimpin.

Sahat menuturkan, ada 60 persen segmen generasi muda dari jumlah penduduk Indonesia yang berusia 18 sampai 40 tahun.

"Kenapa isu itu diangkat tentu kita melihat latar belakang pihak pihak terkait kalau yang saya mau lihatkan sekarang inj segmen generasi muda itu kan ada 60 persen dari jumlah penduduk Indonesia, nah 60 persen ini usianya sekitar 18 - 40 an tahun. Ini kan segmen generasi muda yang tentunya punya potensi dan juga punya hak memperjuangkan aspirasinya," kata Sahat, Senin (11/9/2023).

Sahat memandang, secara objektif ada keinginan dari generasi muda untuk bisa terlibat lebih jauh dalam kepemimpinan nasional. Sebab, jika bicara masa depan tidak bisa terlepas dari generasi muda.

"Di sinilah saya lihat ada aspirasi yang disuarakan ke Mahkamah Konstitusi apakah generasi muda dilibatkan," ucapnya.

Sahat mengambil contoh beberapa negara dimana anak mudanya di usia 20 sampai 30 lebih sudah menjadi pemimpin. Misalnya menjadi menteri, bahkan perdana menteri.

"Apakah di Indonesia itu hal itu bisa tidak dibatasi di undang undang , potensi anak muda kan gak bisa kita batasi walaupun pengalamannya mungkin sedikit tapi mereka punya visi, punya semangat untuk bisa melakukan perubahan," tuturnya.

Sahat menuturkan, tantangan zaman sekarang membutuhkan kecepatan dengan melibatkan generasi muda dalam mengakselerasi pembangunan. Apalagi, kata dia, Presiden Jokowi punya target 20 tahun kedepan agar Indonesia bisa menjadi negara maju.

Sahat menilai positif mengenai gugatan batas usia capres-cawapres itu. Menurutnya, hal itu bisa membuka jalan bagi generasi muda.

"Betul, karena ini kan akhirnya membuka ruang bahwa generasi muda itu jangan dianggap tidak punya kemampuan, tidak punya kapasitas karena juga mereka sekarang ini bahkan di beberapa negara ada yang bisa menjadi CEO bahkan kepala daerah juga sudah ada yang usia dibawah 30 tahun," ujar Sahat.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebelumnya menyatakan soal gugatan usia capres dan cawapres saat ini tinggal menunggu putusan.

"Masalah usia batas minimal, saya sekali lagi tidak bermaksud, karena belum putus yah ini. Insya Allah, pemeriksaannya sudah selesai tinggal nunggu putusan," ujarnya dalam channel YouTube Universitas Islam Agung @unnisula yang dikutip.

Dia lantas mencontohkan kisah Nabi Muhammad SAW yang mengangkat Panglima perang bernama Muhammad Al Fatih. Di mana saat itu, dia masih berusia 17 tahun.

"Saya sudah kasih contoh tadi bagaimana nabi Muhammad mengangkat seorang panglima perang umurnya belasan tahun, Muhammad Al Fatih yang melawan kekuatan Bizantium menjadikan mendobrak konstantinopel sekarang menjadi Istanbul. Usianya berapa ? 17 tahun," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya