Ketua MK Singgung soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 11 September 2023 18:04 WIB
Ketua MK Anwar Usman menyinggung soal batas usia capres dan cawapres 70 tahun (Foto: Antara)
Share :

 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menangani dua permohonan uji materiil soal batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Di dimana dalam petitumnya, dua gugatan itu meminta agar batas usia Capres-Cawapres yakni 70 tahun.

Ketua MK, Anwar Usman mengatakan apabila gugatan itu dikabulkan maka Capres Cawapres yang berusia di atas 70 tahun akan gagal. Mulanya, Anwar membahas soal gugatan batas usia Capres Cawapres di MK.

"Ini saya enggak bicara kasus-kasus konret yang sedang diuji di MK dan ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia termasuk oleh para capres, masih menunggu putusan MK, ada yang digugat oleh batas usia minimum dan masuk gugatan yang terkait batas maksimal, ini umpama," ujarnya dalam channel YouTube Universitas Islam Agung @unnisula yang dikutip, Senin, (11/9/2023).

Anwar lantas menyinggung soal gugatan batas usia Capres Cawapres 70 tahun yang saat ini sedang berjalan di MK. Kata dia, apabila gugatan tersebut dikabulkan, maka Capres Cawapres yang berusia 70 tahun ke atas akan gagal.

"Kalau nanti MK memutuskan bahwa untuk menjadi presiden atau wakil presiden batas usia maksimalnya 70 tahun, berarti akan ada capres yang gagal," tuturnya.

Bila dikaitkan dengan Bakal Calon Presiden (Bacapres). Saat ini terdapat tiga poros Bacapres di antaranya Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.

Namun, yang berusia di atas 70 tahun hanya Prabowo Subianto. Diketahui, Prabowo yang lahir pada 17 Oktober 1951 berusia 71 tahun saat masa pemungutan suara pada 14 Februari 2023. Sementara, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan yang sama-sama berusia 54 tahun.

Dia pun mengatakan tak ingin mengomentari lebih dalam gugatan tersebut. Sebab, masih berjalan di MK.

"Nah ini saya belum , tidak mengomentari putusannya. Maksudnya begitu pentingnya mahkamah konstitusi, makannya sekarang masih maju mundur pencapresan," tuturnya.

Gugatan terkait hal tersebut yakni yang diajukan oleh perkumpulan advokat yang mengatasnamakan Aliansi '98. Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.

Lalu, gugatan yang dimohonkan oleh advokat bernama Rudy Hartono. Dia meminta kepada MK agar dibuatkan peraturan batas usia Capres Cawapres 70 tahun.

Untuk informasi, saat ini terdapat tiga poros Bakal Calon Presiden (Bacapres) diantaranya Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan yang sama-sama berusia 54 tahun. Kemudian, Prabowo Subianto berusia 70 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya