JAKARTA - Rumah produksi film porno di Studio 1 (Studio KBB) yang beralamat di Jalan Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Kec Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, kini telah berganti menjadi tempat konveksi.
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, rumah produksi itu kini beralih menjadi tempat konveksi. Sama seperti Karya Bintang Studio, Studio KBB berbentuk ruko kecil berlantai dua. Ruko tersebut beralamat di RT 1 RW 9 nomer 2B.
BACA JUGA:
Seorang penyewa ruko, Agus mengaku telah menempati ruko bekas produksi film porno selama satu bulan. Saat dia menempati ruko tersebut telah bersih dari berbagai hal termasuk alat yang digunakan untuk memproduksi film porno.
"Sekarang saya ngontrak setengah tahun dan baru menempati 1 bulan," ujar Agus kepada wartawan di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
BACA JUGA:
Namun, Agus mengatakan saat membeli ruko tersebut dia tidak mengetahui bahwa sebelumnya menjadi tempat produksi film porno. Namun, dia mengaku mendengar dari tetangganya bahwa tempat tersebut sebelumnya digunakan sebagai kantor perekrutan calon artis.
"Saya enggak tahu sebelumnya jadi tempat apa, tapi yang saya denger dari tetangga dan pemilik ruko tempat ini tadinya kantor perekrutan calon artis sinetron," katanya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan saat dirinya melakukan survey dia mengaku tidak melihat adanya alat-alat syuting. Lebih dalam, saat menempati ruko nomer 2 B itu dia mengatakan sudah tak ada lagi barang-barang.
"Ketika saya survey dan menempati, pokoknya ruko sudah kosong dan bersih enggak terlalu detail lah," pungkasnya.
Sebagai infomasi, polisi telah mengungkap tiga lokasi produksi film porno yaitu Studio 1 (Studio KBB) yang beralamat di Jl. Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, kemudian Studio 2 (Karya Bintang Studio) yang beralamat di Jl. Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, dan studio 3 beralamat di Jati Raya Kel. Jati Padang Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan.
BACA JUGA:
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, salah satu dari rumah produksi tersebut merupakan milik tersangka I yang merupakan sutradara.
"Yang ketiga ini rumah tersangka. Tersangka I," katanya.
Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka. Kelimanya punya peran yang berbeda. Laki-laki berinisial I sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser.
Lalu, laki-laki berinisial JAAS berperan sebagai kameramen. Laki-laki berinisial AIS sebagai editor sedangkan laki-laki berinisial AT sebagai sound enginering. Sementara itu, untuk wanita berinisial SE sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Nanda Aria)