Pada 23 September 1953, Daud Beureuh menyatakan bergabung dengan DI/TII Kartosuwiryo dan terjadilah pemberontakan DI/TII di Aceh yang berlangsung selama 9 tahun. Berbagai cara dilakukan oleh pemerintah untuk menghentikan pemberontakan ini, mulai dari operasi militer hingga dengan cara diplomasi,
Untuk operasi militer, RPKAD diturunkan untuk menjaga objek vital negara yang berhubungan dengan gas dan minyak melalui Operasi Merdeka dan Operasi Tujuh Belas Agustus. Sedangkan untuk cara diplomasi, dilakukan negosiasi antara dengan Daud Beureuh yang menghasilkan kesepakatan Aceh boleh menerapkan syariat-syariat Islam sebagai aturan provinsi dan diberikan hak otonom sebagai provinsi yang disebut sebagai Daerah Istimewa Aceh.
(Qur'anul Hidayat)