KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tersangka Gratifikasi

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 15 September 2023 15:45 WIB
Eko Darmanto ke KPK (baju biru dongker). (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, Jumat (15/9/2023). Penyidik KPK akan memeriksa Eko dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini (15/9) diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

 BACA JUGA:

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Eko telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.40 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung," ujar Ali.

Sebagai informasi, KPK mulai melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. KPK telah mengantongi bukti adanya dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eko Darmanto.

 BACA JUGA:

"Dalam proses penyelidikan kemudian kami lakukan analisis, KPK menemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya