“Termasuk melakukan deportasi terhadap WNA semacam itu,” ucapnya, Selasa (19/8/2023).
Sikap wisatawan mancanegara yang kerap tidak menghargai aturan setempat membuat penertiban terhadap turis semacam ini mendesak dilakukan.
“Untuk menertibkan turis-turis yang berulah dan melanggar aturan, Pemkab Badung bersama stakeholder terkait terus melakukan pengawasan maupun sidak,” sambungnya.
(Qur'anul Hidayat)