KPK Cecar Bos Perusahaan Swasta soal Aliran Uang ke Eks Pejabat Bea Cukai

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 21 September 2023 22:58 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa petinggi perusahaan swasta, Adi Putra Prajitna sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Petinggi PT Tunas Maju Sejahtera tersebut dicecar KPK soal dugaan aliran uang untuk tersangka mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai, Eko Darmanto. Selain Adi Putra, penyidik juga menggali pengakuan dari empat saksi lainnya soal aliran uang ke Eko Darmanto.

Keempat saksi lainnya tersebut yakni, CEO Time International, Irwan Daniel Mussry, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bea Cukai, Beni Novri Basran dan Abdurokhim, serta perwakilan dari PT Alindo Teknil Utama, Prawidya Nugroho.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (21/9/2023).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto sebagai tersangka. Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi saat menjabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka. kPK berjanji bakal menguraikan secara lengkap konstruksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Eko Darmanto setelah adanya proses penahanan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya