4 Tersangka Korupsi Gereja di Mimika Kebagian Rp3,5 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 23 September 2023 03:24 WIB
4 tersangka krupsi pembangunan gereja kebagian Rp3,5 miliar (Foto : Okezone.com)
Share :

Untuk peran GUP sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas pembangunan gereja tersebut, namun tidak melakukan tugasnya.

"(GUP) tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak," ujar Asep.

Sedangkan TS sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan EO.

Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya