JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan uang Rp11,4 triliun hasil penagihan denda administratif terkait kawasan hutan ke negara, pada Jumat (10/4/2026). Penyerahan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut pakar hukum Hibnu Nugroho, penarikan denda itu tentu sangat bermanfaat bagi kepentingan rakyat. Apalagi, dilakukan saat negara membutuhkan anggaran besar untuk berbagai program kerakyatan.
"Ini suatu langkah alternatif penyelesaian perkara pelanggaran terhadap hasil hutan yang izin-izin tidak jelas.” kata pakar dari Universitas Jenderal Soedirman dalam keterangannya.
Hibnu mengatakan, proses pidana bisa ditangguhkan selama pemilik perusahaan proaktif mengakui kesalahan dan membayar denda. Ia juga menekankan bahwa denda atau ganti rugi sebagai hal yang optimal sebelum penyelesaian hukuman badan.
Upaya yang dilakukan Satgas PKH dengan ketua pelaksananya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung merupakan hal tepat karena pemerintahan Prabowo bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara.