Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Hibahkan 13 Bidang Tanah Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkab Inhil

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2026 |11:14 WIB
KPK Hibahkan 13 Bidang Tanah Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkab Inhil
KPK hibahkan 13 bidang tanah rampasan Rp3,6 miliar ke Pemkab Inhil (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghibahkan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi. Kali ini, lembaga antirasuah menghibahkan aset senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil).

Aset yang dihibahkan terdiri dari 13 bidang tanah dengan total nilai Rp3.661.925.000, yang terdiri dari satu bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16.334.000, serta 12 bidang tanah seluas total 34.437 meter persegi senilai Rp3.645.591.000.

Aset-aset tersebut direncanakan akan digunakan guna mendukung berbagai program strategis daerah, seperti ketahanan pangan, pengembangan hilirisasi kelapa sebagai komoditas unggulan, penyediaan fasilitas umum, serta kebutuhan pembangunan lainnya.

Seluruh aset yang dihibahkan ini berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama M. Nasir selaku eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), terpidana wajib mengganti uang sebesar Rp6,9 miliar. Ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK menyita aset sebagai bentuk pemulihan keuangan negara, yang sebagian dihibahkan kepada pemerintah daerah.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menyatakan proses hibah ini hanya membutuhkan waktu selama empat bulan, yang sebelumnya bisa mencapai dua tahun.

Menurutnya, percepatan ini memastikan aset negara tidak menjadi aset pasif yang terbengkalai, melainkan segera berfungsi bagi pembangunan daerah tidak lama setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement