JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Langkah ini dianggap sebagai pendekatan modern dalam penegakan hukum.
Upaya tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan pelacakan terhadap harta yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Penelusuran ini menjadi penting agar aset yang tersembunyi tetap bisa diungkap dan dikembalikan ke negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penyidik masih terus memburu aset milik Zarof Ricar. Dugaan adanya harta yang belum terungkap didasarkan pada dokumen-dokumen yang telah diamankan.
Menurutnya, terdapat indikasi sebagian aset disembunyikan melalui berbagai cara atau menggunakan sejumlah paper company. Salah satunya dengan menggunakan perusahaan cangkang untuk menutupi asal-usul kekayaan tersebut.
Penyidik sebelumnya telah menemukan keberadaan perusahaan cangkang diduga milik Zarof Ricar. “Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan Shadow Company atau perusahaan hantu atau bayangan,” katanya.
Sementara pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, menilai langkah Kejagung ini sebagai bagian dari upaya optimalisasi perampasan aset korupsi.
“Jadi sebelum UU Perampasan Aset ini diterbitkan, Kejagung sudah mulai mengejar secara maksimal pengembalian kerugian negara. Saya kira ini langkah yang bagus,” ujarnya, dikutip Minggu (26/4/2026).